ID | EN

Pemprov DKI Jakarta Berlakukan PSBB Transisi selama Bulan Juni

Top photo source: PPID DKI Jakarta
 
Pemprov DKI Jakarta telah mengevaluasi masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketiga yang diberlakukan di Ibu Kota. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memaparkan berdasarkan kajian ilmiah Tim Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia, estimasi angka reproduksi efektif/ effective reproduction number (Rt) COVID-19 di Jakarta hingga 4 Juni 2020 tercatat 0,99.
 
Lebih lanjut, Anies menjelaskan, terdapat tiga indikator untuk melakukan pelonggaran pembatasan sosial, yaitu:
- Epidemiologi : Tren PDP di Jakarta yang fluktuatif cenderung meningkat, Tren Kasus Positif yang fluktuatif cenderung menurun, dan Tren Kematian selalu menurun. Skor: 75

- Kesehatan Publik: Tren jumlah tes PCR di Jakarta yang fluktuatif cenderung meningkat, Proporsi di rumah saja di perkotaan 50 - 70 %. Skor: 70

- Fasilitas Kesehatan: Jumlah ventilator dan Jumlah APD di Jakarta ada peningkatan dan memenuhi kebutuhan. Skor: 100
 
Total skor dari ketiga indikator tersebut adalah 76. Sehingga PSBB dapat dilonggarkan secara bertahap dengan tetap waspada terhadap lonjakan kasus.
 
"Jika dilihat dari kasus positif harian dan jumlah kematian harian per tanggal 3 Juni 2020, grafik di Jakarta relatif turun, dari grafik nasional dan luar DKI Jakarta," terang Anies.
 
Selain itu, dari mapping Kelurahan menurut kecepatan laju Incident Rate (IR) COVID-19 per 100.000 penduduk, pada periode 15-30 Mei 2020, mayoritas wilayah Jakarta juga sudah berwarna hijau (laju IR 0) dan kuning (laju IR 0,1 - 24,63).
 
Namun, mengingat potensi penularan masih dapat terjadi, apalagi masih ada 66 RW yang rawan penularan COVID-19, maka Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19 DKI Jakarta menetapkan PSBB diperpanjang dan bulan Juni ditetapkan sebagai masa transisi.
 
"Semua sanksi terhadap pelanggaran PSBB akan tetap berlaku. Pelanggaran kewajiban menggunakan masker juga akan ditindak," tambah Anies.
 
Dalam masa transisi, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan periode edukasi dan pembiasaan terhadap pola hidup sehat dan aman sesuai protokol COVID-19. Selanjutnya, periode transisi dari masa pembatasan menuju perluasan kegiatan sosial-ekonomi produktif. Masa transisi dirancang dengan dua fase: Fase I dan Fase II. Setiap Fase berlaku satu bulan, dan bisa diperpanjang sesuai hasil pemantauan kondisi pengendalian wabah COVID-19.
 
Pemprov DKI Jakarta juga akan menerapkan kebijakan Rem Darurat (Emergency Brake) dalam masa transisi ini. "Artinya, apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, kami dapat menghentikan seluruh kegiatan dan menerapkan kembali pengetatan," ujar Anies.
 
Terdapat prinsip umum dan protokol kesehatan yang perlu digarisbawahi dan diperhatikan dalam pelaksanaan PSBB Transisi, antara lain:
 
Prinsip Umum:
- Warga sehat diperbolehkan berkegiatan di luar rumah.
- Dilarang bepergian bagi warga yang tidak sehat.
- Fasilitas hanya digunakan dengan kapasitas 50%.
- Wajib menggunakan masker jika berada di luar rumah.
- Jaga jarak aman 1 meter antarorang.
- Cuci tangan dengan sabun secara rutin.
- Menerapkan etika batuk dan bersin.
- Untuk kegiatan-kegiatan tertentu, warga lanjut usia (60+ tahun), ibu hamil, dan anak-anak belum diperbolehkan.
 
Protokol Tempat Kerja:
- Proporsi karyawan yang bekerja di kantor adalah 50% dari seluruh karyawan, 50% yang lain bekerja dari rumah.
- Setiap kantor/usaha membagi jam kerja karyawannya yang berada di kantor dalam dua kelompok waktu berbeda (minimal beda 2 jam) untuk mengendalikan kapasitas saat mobilitas datang, pulang, dan istirahat. (Sebagai contoh: 50% karyawan mulai masuk kerja pukul 07.00 dan istirahat pukul 11.00; 50% lainnya masuk pukul 09.00, dan istirahat pukul 12.30)
Scroll To Top