ID | EN

Mengenal Mata Uang Digital Bitcoin & Digital Asset Exchanges

Bagi Anda Yang Kerap Menjelajahi Internet Dan Sosial Media, Mungkin Pernah Menjumpai Atau Membaca Istilah Bitcoin Atau Blockchain.
Photo by Chris Briggs on Unsplash
 
Bitcoin adalah sebuah uang elektronik / digital pertama yang dibuat pada tahun 2009 oleh Satoshi Nakamoto dengan menggunakan teknologi blockchain yang memungkinkan terciptanya sebuah mata uang yang terdesentralisasi dan terproteksi dengan kriptografi, sehingga tidak membutuhkan sebuah bank sentral atau penerbit tunggal seperti pada mata uang fiat / kertas yang kita kenal saat ini.

Meskipun Bitcoin dirancang oleh seseorang yang bernama Satoshi Nakamoto dalam artikel yang bernama: "Bitcoin: A Peer-to-Peer Electronic Cash System by Satoshi Nakamoto" ; hingga saat ini belum ditemukan siapa Satoshi Nakamoto yang sebenarnya. Banyak individu dan programmer hingga hacker yang sudah mencoba melacak identitas Satoshi Nakamoto yang sebenarnya namun hingga saat ini masih belum mendapatkan bukti yang cukup kuat tentang siapa dan dimana keberadaan penerap pertama dari Bitcoin tersebut.
 

Photo: Pexels
 
Bitcoin diciptakan dengan tujuan mulia, yaitu untuk memudahkan transaksi keuangan daring dari satu pengguna / pengirim kepada pengguna / penerima yang lain tanpa membutuhkan peran mediasi institusi atau lembaga keuangan yang kita kenal dengan bank.

Sejak diperkenalkannya Bitcoin dan teknologi blockchain untuk mata uang digital pada tahun 2009, masyarakat pada umumnya, para netizen, dan pemerhati mata uang digital telah menciptakan mata uang digital lainnya seperti: Etherium, Ripple, Dash, Stellar, dan hingga yang saat ini sedang naik daun: NFT (Non-Fungible Token). Teknologi blockchain telah berkembang sangat pesat dalam satu dekade terakhir, sehingga terciptalah sebuah pasar mata uang digital, dimana siapapun dapat membeli, menjual, menukar, menyimpan, dan meminjamkan mata uang digital yang mereka miliki di suatu tempat yang bernama Digital Asset Exchange / Cryptocurrency Exchange.

Bagaimana dengan keberadaan mata uang digital di tanah air kita Indonesia? Walaupun Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih melarang penggunaan mata uang digital / kripto sebagai alat pembayaran di Tanah Air, aset kripto ini sudah dapat diperdagangkan di bursa berjangka komoditas Indonesia, dibawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditas (BAPPEBTI), melalui peraturan BAPPEBTI No.5 tahun 2019, pada 8 Februari 2019.

Di Indonesia sendiri terdapat beberapa tempat pertukaran untuk melakukan perdagangan bitcoin secara online. Tempat-tempat tersebut sering disebut dengan nama Exchange (pertukaran / jual beli). Jumlah perusahaan Crypto Exchange di Indonesia cukup banyak dan menawarkan beragam fitur.
 

Photo: Unsplash
 
Nah buat kalian yang ingin mencoba berdagang mata uang digital, sekarang di Indonesia sudah ada beberapa exchange atau tempat jual-beli mata uang digital yang sudah mendapat ijin dari BAPPEBTI, antara lain di:
1. Indodax
2. Upbit
3. Zipmex
4. Digital Exchange
5. Tokocrypto

Selamat bertukar mata uang digital. Salam profit!

Catatan:
Artikel ini hanya bersifat edukasi dan bukan merupakan saran finansial. Pertukaran mata uang digital adalah perdagangan dengan tingkat resiko yang sangat tinggi. Hati-hati dalam bertransaksi. Segala bentuk kehilangan bukan merupakan tanggung jawab penulis.

(Disadur dari)
• Wikipedia
• Bitcoin - A Peer-to-Peer Electronic Cash System by Satoshi Nakamoto
• SR Digital
Scroll To Top