ID | EN

8 Biaya Apartemen yang Harus Diketahui Sebelum Membeli

Berencana membeli apartemen? Berikut kilasan biaya yang Anda harus ketahui sebelum membelinya.

Photo by Scott Webb on Unsplash

Kehadiran apartemen yang menawarkan segala macam kemudahan, akhir-akhir ini banyak dilirik warga Ibu Kota. Meski begitu, tinggal di apartemen memiliki banyak perbedaan yang besar dengan rumah. Terutama dari sisi beban biaya.

Setidaknya terdapat delapan jenis biaya yang perlu diketahui jika Anda berniat membeli dan tinggal di apartemen. Anda perlu menimbang biaya-biaya ini agar tidak ada penyesalan di kemudian hari.

1. Biaya Provisi
Biaya provisi harus Anda bayarkan hanya bila Anda memakai fasilitas kredit pembelian apartemen (KPA). Biasanya besar biaya provisi mencapai 1% dari harga apartemen.

2. Biaya Pajak Pertambahan Nilai
Jual beli objek properti akan selalu dibebani oleh pajak. Untuk apartemen dengan harga di atas Rp 40 juta, akan terkena pajak pertambahan nilai sekitar 10%.

3. Bea Perolehan Harga Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Jenis biaya ini dikenakan pada semua transaksi perolehan, baik apartemen baru ataupun bekas. Beban BPHTB adalah 5% dari harga apartemen dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Besar NJOPTKP ini berbeda-beda di setiap daerah.


Photo by Zane Lee on Unsplash

4. Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM)
Beban pajak ini dikenakan bila unit apartemen yang Anda beli harganya di atas Rp 2 miliar per unit, karena termasuk barang mewah. Tarif PPnBM sekitar 20% dari harga jual apartemen.

5. Biaya Akta Jual Beli, Pertelaan dan Bea Balik Nama (BBN)
Jenis biaya ini biasanya dijadikan satu paket dan dibebankan untuk transaksi jual beli apartemen. Besarnya mencapai 1% dari harga jual apartemen.

6. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pemilik properti jenis apa saja, apakah tanah atau bangunan, dibebani pajak oleh negara yang harus dibayarkan setiap tahun. Biasanya tagihan pajak akan dilayangkan melalui Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan harus dibayarkan paling lambat enam bulan sejak SPPT diterbitkan. Untuk apartemen, PBB akan menimbang dari luas unit apartemen.


Photo by Marcus Lenk on Unsplash

7. Biaya Servis
Biaya servis mencakup biaya kebersihan, keamanan, perawatan gedung dan fasilitas lain. Besarnya biaya tergantung pada kebijakan masing-masing apartemen. Biasanya biaya servis dikenakan tiap bulan atau tiap tiga bulan, tapi ada juga yang tahunan. Besar biaya servis juga dipengaruhi oleh luas unit apartemen.

8. Biaya Renovasi
Bila pemilik apartemen ingin merenovasi apartemennya, biasanya pihak manajemen apartemen mengenakan biaya renovasi. Besarnya biaya ini beragam untuk berbagai jenis tindakan renovasi. Misalnya, renovasi berat dengan renovasi ringan akan dikenakan tarif yang berbeda.

Scroll To Top