ID | EN

5 Syarat Kurban Hewan untuk Idul Adha

Ketentuan membeli hewan kurban untuk Idul Adha.

Banyak umat muslim yang mulai mencari hewan kurban menjelang Idul Adha. Kurban sendiri merupakan salah satu syariat dalam agama Islam. Hal ini tertuang dalam Alquran, surat Al Kautsar ayat 2: “Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah (anhar).”

Tidak seperti penyembelihan hewan biasa, pelaksanaan kurban pun sudah diatur sedemikian rupa oleh syariat Islam. Hewan yang boleh dikurbankan harus memenuhi beberapa persyaratan agar ibadah lebih sempurna. Bagi Anda yang berencana membeli hewan kurban, simak ketentuan-ketentuannya berikut ini!

1. Jenis Hewan Kurban
Syarat yang pertama adalah hewan tersebut harus hewan ternak, yakni unta, sapi, kerbau, kambing, dan domba. Satu kambing atau domba bisa dijadikan hewan kurban untuk satu orang. Sedangkan sapi atau kerbau, bisa dijadikan hewan kurban paling tidak untuk tujuh orang. Sementara unta, bisa untuk 10 orang.

2. Usia Hewan Kurban
Hewan kurban harus mencapai umur minimal yang ditentukan syariat Islam. Usia hewan ternak yang boleh dijadikan hewan kurban antara lain:
- Sapi minimal berusia dua tahun dan telah memasuki usia tiga tahun.
- Domba minimal berusia satu tahun atau enam bulan jika sulit mendapatkan domba berusia satu tahun. Sedangkan kambing minimal berusia satu tahun dan telah memasuki usia dua tahun.
- Unta minimal berusia 5 tahun dan telah memasuki usia enam tahun.

3. Sehat Tanpa Cacat
Anda diwajibkan untuk memilih hewan kurban yang sehat dan tidak ada cacat.Rasulullah SAW merinci beberapa hal yang tak boleh ada pada hewan yang akan dikurbankan. Di antaranya tidak buta sebelah, sakit, pincang, sangat kurus, dan tidak mempunyai sumsum tulang.

4. Status Kepemilikan Hewan
Hewan yang bisa dikurbankan adalah hewan yang diperoleh secara halal dan dimiliki dengan akad yang halal pula. Pastikan hewan kurban yang Anda beli bukan hewan curian atau milik orang lain, karena akan dianggap tidak sah. Begitu juga dengan hewan warisan.

5. Tata Cara Penyembelihan
Penyembelihan hewan kurban harus terjadi pada waktu yang telah ditentukan syariat. Menurut Ibnu Rusyd dari Madzhab Maliki didukung oleh Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah, dan Imam lainnya, penyembelihan dapat dilakukan setelah salat Idul Adha hingga terbenamnya matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah.

Scroll To Top